
Invalid Date
Dilihat 4 kali

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 Berubah, Wajib Dukung Koperasi Desa Merah Putih
Karangmalang — Pemerintah pusat melalui Rancangan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDT) telah menetapkan perubahan fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026
Dalam rancangan tersebut, Dana Desa diutamakan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, dengan beberapa fokus utama yang mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu poin penting adalah dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang wajib dilaksanakan oleh desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 meliputi:
Selain itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendukung operasional pemerintah desa dengan batas maksimal 3 persen dari total pagu Dana Desa setiap desa.
Pemerintah Desa Karangmalang menyampaikan bahwa perubahan fokus penggunaan Dana Desa ini akan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran desa tahun 2026, termasuk penyesuaian program agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Melalui kebijakan ini, diharapkan Dana Desa tidak hanya mendukung pembangunan fisik, tetapi juga mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui keberadaan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah usaha bersama.
Pemerintah Desa Karangmalang mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program Dana Desa Tahun 2026, serta berpartisipasi aktif dalam pengembangan koperasi desa dan program pemberdayaan lainnya demi terwujudnya desa yang agamis, mandiri, dan sejahtera.
Bagikan:

Desa Karangmalang
Kecamatan Bobotsari
Kabupaten Purbalingga
Provinsi Jawa Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini