
Invalid Date
Dilihat 55 kali

Karangmalang – Pemerintah Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga secara resmi menetapkan petugas penarik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah di wilayah Desa Karangmalang.
Kepala Desa Karangmalang, ROIS MUNTHOHA, S.Pd., MM menyampaikan bahwa petugas yang telah ditetapkan diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan transparan dalam pelaksanaan penarikan PBB-P2 kepada masyarakat.
Berdasarkan Rekap DHKP PBB-P2 Tahun 2026 Desa Karangmalang, jumlah keseluruhan SPPT mencapai 2.079 lembar dengan total pagu sebesar Rp99.096.501. Adapun pembagian wilayah kerja dan petugas penarik PBB-P2 sebagai berikut :
Selain itu, Pemerintah Desa Karangmalang juga telah mengirimkan daftar Tim Pemungut PBB-P2 Tingkat Desa Tahun 2026 kepada Camat Bobotsari sesuai surat Kepala Desa Karangmalang Nomor 900.1.13.1/027 tanggal 05 Mei 2026.
Kepala Desa berharap seluruh masyarakat Desa Karangmalang dapat mendukung pelaksanaan pembayaran PBB-P2 tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan desa. Dana yang berasal dari pajak tersebut nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga Desa Karangmalang.
Dengan adanya penetapan petugas penarik PBB-P2 Tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Karangmalang optimis target penerimaan pajak dapat tercapai secara maksimal dan tepat waktu.
Bagikan:

Desa Karangmalang
Kecamatan Bobotsari
Kabupaten Purbalingga
Provinsi Jawa Tengah
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini