Logo

Desa Karangmalang

Kabupaten Purbalingga

Home

Profil Desa

Infografis

IDM

PPID

SKM

Berita

Kepala Desa Karangmalang Tetapkan Petugas Penarik PBB-P2 Tahun 2026

Kepala Desa Karangmalang Tetapkan Petugas Penarik PBB-P2 Tahun 2026

Invalid Date

Ditulis oleh Strobillus

Dilihat 55 kali

Kepala Desa Karangmalang Tetapkan Petugas Penarik PBB-P2 Tahun 2026

Karangmalang – Pemerintah Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga secara resmi menetapkan petugas penarik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah di wilayah Desa Karangmalang.

Kepala Desa Karangmalang, ROIS MUNTHOHA, S.Pd., MM menyampaikan bahwa petugas yang telah ditetapkan diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan transparan dalam pelaksanaan penarikan PBB-P2 kepada masyarakat.

Berdasarkan Rekap DHKP PBB-P2 Tahun 2026 Desa Karangmalang, jumlah keseluruhan SPPT mencapai 2.079 lembar dengan total pagu sebesar Rp99.096.501. Adapun pembagian wilayah kerja dan petugas penarik PBB-P2 sebagai berikut :

  • Sukhemi bertugas di Dusun 1 dengan 343 lembar SPPT dan pagu Rp18.509.757 atau 18,68 persen.
  • Misnodi bertugas di Dusun 2 dengan 464 lembar SPPT dan pagu Rp22.821.322 atau 23,03 persen.
  • Abdul Aziz bertugas di Dusun 3 dengan 463 lembar SPPT dan pagu Rp18.656.936 atau 18,83 persen.
  • Neneng Khaijah bertugas di Dusun 4 dengan 470 lembar SPPT dan pagu Rp15.787.152 atau 15,93 persen.
  • Iin Windiani bertugas di wilayah Bengkok/Kas dengan 67 lembar SPPT dan pagu Rp11.754.008 atau 11,86 persen.
  • Neneng bertugas di wilayah Planjan dengan 272 lembar SPPT dan pagu Rp11.567.326 atau 11,67 persen.

Selain itu, Pemerintah Desa Karangmalang juga telah mengirimkan daftar Tim Pemungut PBB-P2 Tingkat Desa Tahun 2026 kepada Camat Bobotsari sesuai surat Kepala Desa Karangmalang Nomor 900.1.13.1/027 tanggal 05 Mei 2026.

Kepala Desa berharap seluruh masyarakat Desa Karangmalang dapat mendukung pelaksanaan pembayaran PBB-P2 tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan desa. Dana yang berasal dari pajak tersebut nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga Desa Karangmalang.

Dengan adanya penetapan petugas penarik PBB-P2 Tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Karangmalang optimis target penerimaan pajak dapat tercapai secara maksimal dan tepat waktu.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Karangmalang

Kecamatan Bobotsari

Kabupaten Purbalingga

Provinsi Jawa Tengah

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia