
Invalid Date
Dilihat 128 kali

Pemerintah Desa Karangmalang resmi menetapkan Peraturan Kepala Desa Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Keuangan Desa.
SOP ini menjadi pedoman penting dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dengan adanya SOP ini, seluruh perangkat desa diharapkan dapat bekerja lebih tertib, profesional, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Karangmalang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan terpercaya.
Bagikan:

Desa Karangmalang
Kecamatan Bobotsari
Kabupaten Purbalingga
Provinsi Jawa Tengah
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini